ZAKAT
Dalam
sebuah hadist, Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Islam dibangun atas
lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat,membayar zakat, haji kebaitullah,
dan Puasa di bulan Ramadan.” (H.R.
Al-bukhori dari Ibnu Umar:7)
Berdasarkan
hadis Rasulullah SAW. Tersebut, diperoleh pengertian bahwa sahadat, salat,
zakat, puasa Ramadan, dan haji wajib bagi setiap umat muslim dengan beberapa
syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan syara’.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Ø
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Ø Zakat maal
(harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Syarat memberikan zakat (muzakki)
l
Muslim
l
Merdeka bukan budak belian
Syarat barang untuk dizakatti
Ø
Halah
Ø
Milik sendiri
Ø
Sudah memenuhi batas tertentu (Nishab)
Ø
Sudah dimiliki minimal 1 tahun (Haul)
Ø
Barang tidak jatuh tempo
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat (Mustahik), yakni:
1.
Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
2.
Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.
3.
Amil - Mereka
yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Mu'allaf - Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5.
Hamba sahaya yang
ingin memerdekakan dirinya
6.
Gharimin - Mereka
yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.
Fisabilillah - Mereka
yang berjuang di jalan Allah (misal:
dakwah, perang dsb)
8.
Ibnus Sabil - Mereka
yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
v Orang kaya.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
v Hamba sahaya,
karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
v Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
v Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
v Non muslim.
Hikmah dari zakat antara
lain:
a.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
b.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
c.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
e.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
f.
Untuk pengembangan potensi ummat
g.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
h.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al-quran
1. QS (Al-BAqarah:43) ("Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'".)
2. QS (at-Taubah:35) (Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
3. QS (al-An’am:141) (“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada
fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan”).
Urgensi, fungsi, dan manfaat
zakat
۞
Zakat
merupakan rukun ke3 diantara rukun-rukun islam.
۞
Zakat
merupakan bukti dan parameter ke imanan seseorang terhadap Allah SWT.
۞
Zakat
merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi umat.
۞
Zakat
merupakan solusi untuk memberantas kemiskinan jika dikelola dengan benar.
۞
Zakat
merupakan wujud dan bukti rasa syukur seorang mukmin atas rizki yang Allah
berikan.
۞
Zakat
berfungsi sebagai pembersih harta.
۞
Zakat
berfungsi untuk membersihkan atau menyucikan jiwa muzakki atau mustahik.
۞
Dengan
berzakat harta kita akan bertambah.
۞
Dengan
berzakat seseorang akan terbebas dari dari ahzab neraka (al-Imran : 180 dan
at-Taubah : 34-35).
۞
Orang
yang berzakat akan dicintai oleh Allah, Rasulullah, dan orang-orang yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar