Sabtu, 11 Agustus 2012

zakat


ZAKAT

     Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat,membayar zakat, haji kebaitullah, dan Puasa di bulan Ramadan.” (H.R. Al-bukhori dari Ibnu Umar:7)
            Berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Tersebut, diperoleh pengertian bahwa sahadat, salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji wajib bagi setiap umat muslim dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan syara’.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Ø  Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan 
muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Ø  Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang 
muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Syarat memberikan zakat (muzakki)
l   Muslim
l   Merdeka bukan budak belian
Syarat barang untuk dizakatti
Ø  Halah
Ø  Milik sendiri
Ø  Sudah memenuhi batas tertentu (Nishab)
Ø  Sudah dimiliki minimal 1 tahun (Haul)
Ø  Barang tidak jatuh tempo
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat (Mustahik), yakni:
1.     Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.     Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.     Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.     Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5.     Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6.     Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.     Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.     Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
v  Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
v  Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
v  Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
v  Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
v  Non muslim.
Hikmah dari zakat antara lain:
a.     Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
b.     Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
c.     Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d.     Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.     Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
f.      Untuk pengembangan potensi ummat
g.     Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
h.     Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al-quran
1.      QS (Al-BAqarah:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
2.      QS (at-Taubah:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
3.      QS (al-An’am:141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Urgensi, fungsi, dan manfaat zakat
۞    Zakat merupakan rukun ke3 diantara rukun-rukun islam.
۞    Zakat merupakan bukti dan parameter ke imanan seseorang terhadap Allah SWT.
۞    Zakat merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi umat.
۞    Zakat merupakan solusi untuk memberantas kemiskinan jika dikelola dengan benar.
۞    Zakat merupakan wujud dan bukti rasa syukur seorang mukmin atas rizki yang Allah berikan.
۞    Zakat berfungsi sebagai pembersih harta.
۞    Zakat berfungsi untuk membersihkan atau menyucikan jiwa muzakki atau mustahik.
۞    Dengan berzakat harta kita akan bertambah.
۞    Dengan berzakat seseorang akan terbebas dari dari ahzab neraka (al-Imran : 180 dan at-Taubah : 34-35).
۞    Orang yang berzakat akan dicintai oleh Allah, Rasulullah, dan orang-orang yang beriman.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar